Rabu, 05 Agustus 2026, 02:20 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Polemik Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak hanya berkutat pada persoalan asli atau tidaknya sebuah dokumen. Hal tersebut diakui oleh Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).
Kuasa Hukum Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Siprianus Edi Hardum menilai terdapat tiga kepentingan utama yang membuat isu tersebut terus menjadi perhatian publik. Kepentingan pertama yang melatarbelakangi polemik tersebut adalah aspek penelitian ilmiah dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Ngamuk, Cimahi Banjir Penjual Tramadol Padahal Wali Kotanya Pensiunan TNI
Ia mengatakan sejumlah pihak menilai terdapat kejanggalan fisik pada foto ijazah yang beredar, seperti penampilan berkacamata dan berkumis saat masih muda. Hal itu, menurutnya, menjadi alasan sebagian akademisi maupun peneliti ingin melakukan penelitian lebih lanjut terhadap dokumen tersebut.
Edi menyebut penelitian semacam itu dapat menjadi bagian dari kegiatan akademik, mulai dari penyusunan skripsi, tesis, hingga disertasi. Hal itulah yang turut membuatnya bersyukur soal putusan terkait sengketa Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Putusan ini sebenarnya tidak mengatakan ijazah dia ini asli atau palsu, tetapi memberi akses kepada publik untuk sekadar mengetahui secara kasat mata, apakah fotonya benar atau tidak, sekaligus melakukan penelitian," ujar Edi, dikutip Rabu (5/8/2026).
Kepentingan kedua, lanjutnya, berkaitan dengan penegakan hukum. Edi berpendapat bahwa dugaan pemalsuan dokumen merupakan persoalan yang dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Apalagi jika dugaan penggunaan dokumen/ijazah palsu tersebut menimbulkan suatu hak bagi seseorang—seperti hak menduduki jabatan publik, gelar akademik, atau sertifikat kepemilikan. Pemalsuan ijazah dan gelar itu ibarat hama kutu yang menghancurkan tatanan pendidikan dan negara, sehingga tidak boleh dianggap enteng," tegasnya.
Edi juga menjelaskan bahwa ketentuan mengenai dugaan pemalsuan surat telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal itu baik dalam ketentuan lama maupun yang baru.
Adapun kepentingan ketiga diakuinya tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik nasional. Ia menilai isu ijazah politikus itu juga terus bergulir karena masih adanya persepsi bahwa mantan kepala negara tersebut tetap aktif memainkan peran dalam politik nasional.
Keterlibatan Jokowi dalam berbagai dinamika politik membuat polemik tersebut terus mendapatkan perhatian publik mengingat posisi dia yang sebelumnya merupakan seorang presiden.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan keberatan yang diajukan Universitas Gadjah Mada (UGM). Hal ini terkait dengan sengketa informasi publik mengenai dokumen akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Majelis hakim secara tegas menolak seluruh keberatan yang diajukan pihak UGM. Tak hanya itu, majelis hakim juga menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 055/X/KIP-PSI-A/2025 tertanggal 10 Maret 2026. Ia sebelumnya telah memerintahkan agar sebagian dokumen akademik mantan presdien itu dikategorikan sebagai informasi publik.
Baca Juga: 'Makanya Disukabumikan,' Sutrimo Tahu Banyak Soal Emas 74 Kg di Rumahnya Febrie Adriansyah
Adapun perkara ini bermula dari permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh Akademisi Leony Lidya, Lukas Luwarso dan Herman. Mereka tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi. Mereka meminta agar sejumlah dokumen akademik politikus itu dibuka sebagai bagian dari informasi publik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar