26 Transfer, Rp 3 Miliar Seret Nama Wakil Gubernur Jawa Barat

2026/07/25

Bagikan:

KARAWANG – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp3 miliar yang ditangani Polda Jawa Barat memasuki babak baru. Di tengah proses penyidikan yang terus berjalan, pihak pelapor mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, termasuk bukti transfer dan percakapan elektronik yang menurut mereka menunjukkan aliran dana dalam perkara tersebut.

Kasus yang dilaporkan sejak 22 Desember 2025 itu turut menyeret nama Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, bersama putranya, Daffa Al Ghifari. Selain keduanya, laporan polisi juga mencantumkan Sherly Ingga Setiawati dan Indra Kardiansah sebagai pihak terlapor.

Laporan diajukan oleh Andri Somantri (30), Direktur PT ADS asal Karawang. Kuasa hukumnya, Alek Safri Winando, mengatakan perkara bermula pada Maret 2025 ketika kliennya diperkenalkan oleh Sherly Ingga Setiawati kepada Erwan Setiawan dan keluarganya dalam sebuah kegiatan di rumah dinas Wakil Gubernur Jawa Barat.

BACA JUGA:


"Klien kami diajak menghadiri rangkaian acara pelantikan Wakil Gubernur Jawa Barat, kemudian diperkenalkan kepada Pak Erwan Setiawan dan putranya di rumah dinas," ujar Alek.

Menurut Alek, setelah pertemuan tersebut kliennya beberapa kali diminta memberikan dana talangan yang disebut-sebut akan digunakan untuk berbagai kebutuhan di lingkungan rumah dinas Wakil Gubernur Jawa Barat.

Pihak pelapor mengklaim memiliki bukti berupa percakapan elektronik, dokumen transaksi, serta catatan transfer yang telah disampaikan kepada penyidik.

"Kami memiliki bukti bahwa uang yang ditransfer oleh klien kami diterima dan dinikmati oleh 'Bapak' beserta keluarganya," kata Alek.

Berdasarkan data yang dimiliki pelapor, terdapat 26 transaksi dengan total nilai mencapai Rp3.036.500.000. Dana tersebut disebut ditransfer ke rekening atas nama Sherly Ingga Setiawati dan Daffa Al Ghifari dengan kesepakatan akan dikembalikan.

Namun hingga laporan dibuat, Andri mengaku belum menerima pengembalian dana tersebut.

"Hingga saat ini klien kami belum menerima pengembalian dana sebesar Rp3 miliar yang telah disalurkan," ujar Alek.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+