Minggu, 06 September 2026, 16:27 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Sekitar 150 ribu penumpang dan 467 penerbangan terdampak gangguan operasional sejumlah bandar udara (bandara) akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah memperpanjang penutupan sementara bandara terdampak untuk memastikan keselamatan penerbangan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami memutuskan untuk melakukan perpanjangan penutupan sementara operasional bandara. Sejauh ini sekitar 150 ribu penumpang terdampak serta penerbangan yang terdampak sekitar 467 kalau saya lihat," ujar Dudy dalam konferensi pers, Minggu (6/9/2026).
Dia berharap penanganan penumpang dipercepat agar mereka tidak terlalu lama menunggu kepastian penerbangan, mengingat kondisi cuaca masih dinamis. Ia juga meminta penumpang memahami situasi dan tidak memaksakan keberangkatan.
Dudy juga meminta maskapai memastikan hak penumpang tetap terpenuhi, termasuk pengembalian biaya tiket bagi penerbangan yang dibatalkan.
Baca Juga: Menhub: Bandara Halim dan Soetta Masih Ditutup 4 Jam ke Depan Imbas Abu Anak Krakatau
Baca Juga: Sebaran Abu Anak Krakatau Menyebar ke 5 Provinsi Indonesia
Baca Juga: Pelabuhan Merak-Bakauheni Belum Terdampak Erupsi Anak Krakatau, Penumpang Banyak Batalkan Perjalanan
"Maskapai juga diminta menginformasikan kondisi penerbangan sebelum penumpang berangkat ke bandara untuk mencegah penumpukan," jelas dia.
Pemerintah telah menyiapkan opsi pengalihan penerbangan ke sejumlah bandara yang masih aman, di antaranya Kertajati, Ahmad Yani Semarang, Juanda Surabaya, dan Yogyakarta. Namun, keputusan pengalihan diserahkan kepada masing-masing maskapai.
Dudy menegaskan pengalihan tidak hanya mempertimbangkan kesiapan bandara tujuan, tetapi juga ketersediaan transportasi lanjutan bagi penumpang.
"Bukan hanya menyiapkan bandaranya, tapi juga menyiapkan transportasi konektivitasnya. Penumpang mungkin harus menggunakan transportasi lain," tutup Dudy.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Dian Ihsan
Editor: Dian Ihsan