13 Etika Dokter saat Menggunakan Media Sosial Menurut MKEK IDI, Wajib Dipatuhi Tenaga Medis!

2026/08/05

Karena itu, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah menerbitkan pedoman yang mengatur etika dokter saat menggunakan media sosial.

Pedoman ini bertujuan agar dokter tetap menjaga profesionalisme, melindungi privasi pasien, dan mempertahankan kepercayaan publik terhadap profesi kedokteran.

Baca Juga: KPK Juga Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dalam Kasus Silmy Karim


13 Etika Dokter saat Menggunakan Media Sosial

1. Sadar dampak positif-negatif

Dokter harus paham bahwa medsos bisa membantu tapi juga bisa merugikan dunia kesehatan, jadi harus tetap mengikuti aturan hukum yang ada.

2. Jaga sikap profesional

Apa pun yang diposting, dokter harus tetap menunjukkan integritas, sopan santun, dan menghormati sesama profesi.

3. Boleh promosi kesehatan

Menggunakan medsos untuk edukasi dan pencegahan penyakit itu bagus dan patut diapresiasi, asal berdasarkan fakta ilmiah dan sesuai etika.

4. Boleh melawan hoaks

Meluruskan info kesehatan yang salah itu mulia. Tapi kalau berdebat dengan warganet, dokter harus tetap tenang, tidak membalas dengan kasar. Kalau ada yang menghina profesi dokter, laporkan lewat fitur report di platform, bukan dibalas emosi.

Baca Juga: Viral Kronologi Kasus Pasien BPJS Kesehatan Antre 8 Jam, Ramai Komentar Tenaga Medis hingga Soal Etika Dokter di Media Sosial!

5. Jangan jualan atau promosi diri

Dokter dilarang memakai medsos untuk mengiklankan diri secara berlebihan, jualan produk, atau bisnis MLM.

6. Konsultasi sesama dokter harus aman

Kalau mau diskusi kasus medis dengan dokter lain lewat medsos, harus pakai aplikasi yang terenkripsi (aman) dan jalur pribadi/grup khusus dokter, bukan di ruang publik.

7. Jaga privasi pasien di foto/gambar

Foto atau gambar yang diunggah tidak boleh menunjukkan identitas pasien (wajah, nama, dll). Kalau untuk edukasi, harus izin pasien dulu dan identitasnya disamarkan. Aturan ini tidak berlaku untuk konsultasi antar-dokter (poin 6).

8. Pisahkan akun edukasi dan akun pribadi

Kalau tujuannya edukasi masyarakat, sebaiknya pakai akun khusus, terpisah dari akun pertemanan. Kalau digabung, dokter harus paham bahwa publik akan menilai sesuai standar profesi.

9. Akun khusus untuk edukasi sesama tenaga medis

Kalau materi edukasinya khusus untuk kalangan medis (bukan orang awam), sebaiknya juga pakai akun terpisah supaya sasarannya tepat.

10. Bebas berekspresi di akun pribadi

Untuk urusan pertemanan, dokter bebas berekspresi seperti orang biasa, asal tetap sesuai etika umum dan hukum, serta dipilih di platform yang memang untuk pertemanan (bukan konten publik).

11. Selektif menambahkan pasien sebagai teman

Dokter perlu hati-hati menambahkan pasien di akun pribadi karena bisa memengaruhi hubungan profesional dokter-pasien.

12. Boleh balas pujian, tapi jangan pamer

Dokter boleh membalas pujian pasien secara wajar. Tapi sebaiknya tidak sengaja menampilkan pujian tersebut ke publik lewat akun sendiri, karena terkesan menyombongkan diri.

13. Tegur sejawat secara pribadi dulu

Kalau melihat kolega berperilaku tidak pantas di medsos, tegur dulu secara personal/pribadi. Kalau tidak mau berubah, baru laporkan ke MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran).


FAQ

1. Apa itu pedoman etika dokter di media sosial?

Pedoman etika dokter di media sosial merupakan aturan yang diterbitkan MKEK IDI sebagai acuan bagi dokter dalam menggunakan media sosial secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai kode etik kedokteran.

2. Mengapa dokter harus mematuhi etika saat menggunakan media sosial?

Karena setiap unggahan, komentar, maupun interaksi di media sosial dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap profesi dokter. Etika juga membantu menjaga martabat profesi dan melindungi hak pasien.

3. Apakah dokter boleh memberikan edukasi kesehatan melalui media sosial?

Boleh. Dokter dianjurkan memanfaatkan media sosial untuk memberikan edukasi kesehatan selama informasi yang disampaikan berdasarkan bukti ilmiah, tidak menyesatkan, dan sesuai kode etik profesi.

4. Apakah dokter boleh mengunggah foto pasien di media sosial?

Boleh untuk kepentingan edukasi dengan syarat telah mendapatkan persetujuan pasien dan identitas pasien disamarkan. Dokter juga wajib menjaga kerahasiaan data medis pasien.

5. Apa yang harus dilakukan jika dokter melihat rekan sejawat melanggar etika di media sosial?

Sesuai pedoman MKEK IDI, dokter dianjurkan terlebih dahulu memberikan teguran secara pribadi. Jika tidak ada perubahan, pelanggaran tersebut dapat dilaporkan kepada MKEK untuk ditindaklanjuti.


Kesimpulan

Media sosial dapat menjadi sarana yang bermanfaat bagi dokter untuk memberikan edukasi kesehatan dan melawan penyebaran informasi yang keliru.

Namun, penggunaannya tetap harus mengikuti etika profesi agar tidak merugikan pasien maupun menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap tenaga medis.

Melalui 13 pedoman yang diterbitkan MKEK IDI, dokter diharapkan mampu menjaga profesionalisme, menghormati privasi pasien, berkomunikasi dengan santun, serta menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.